Jumat, 14 Oktober 2011

RUANG TERBUKA HIJAU

sekelompok anak bermain di kuburan (KOMPAS)

Pada gambar di samping dapat terlihat sekumpulan anak sedang bermain di areal kuburan di kawasan jakarta pusat. Hal ini sungguh ironis karena minimnya areal terbuka untuk bermain bagi anak2 seusia mereka sehingga kuburan pun di jadikan tempat bermain bagi mereka. Meskipun kuburan adalah salah satu dari ruang terbuka hijau namun berdasarkan fungsi kuburan bukan lah tempat untuk melakukan aktifitas bermain.  Banyak ruang area terbuka yang di alih fungsikan menjadi berbagai macam kepentingan seperti seperti SPBU, mall, perkantoran dsb. Padahal area terbuka hijau memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan bagi masyarakat sekitar itu sendiri.

Diantara fungsi yang terdapat pada ruang terbuka hijau ialah:

  1. fungsi sosial :
a. tempat bermain dan berolahraga;
b. tempat bermain dan sarana olahraga;
c. tempat komunikasi sosial
d. tempat peralihan dan menunggu;
e. tempat untuk mendapatkan udara segar
f. sarana penghubung satu tempat dengan tempat lainnya;
g. pembatas diantara massa bangunan;
h. sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan;
i. sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, dan keindahan lingkungan.

  1. Fungsi ekologi :
a. penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
b. menyerap air hujan;
c. pengendali banjir dan pengatur tata air;
d. memelihara ekosistem tertentu dan perlindungan plasma nuftah;
e. pelembut arsitektur bangunan.

Begitu banyaknya dan penting akan fungsi ruang terbuka hijau di harapkan akan semakin banyak lahan-lahan yang di jadikan ruang terbuka hijau di kota-kota seluruh indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar